Rapat Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Agar Masyarakat Tidak Tahu dan Tak Bisa Menolak

Lampungku39– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyelenggarakan rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Rapat ini berlangsung di ruang Ruby 1 dan Ruby 2, dengan akses media yang dibatasi dan wartawan diminta menunggu di ruangan terpisah.

Keputusan untuk menggelar rapat di hotel mewah dan secara tertutup menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas pada tata kelola pertahanan negara.

Mereka juga menyoroti bahwa pembahasan di hotel mewah bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, turut mengkritik rapat tertutup tersebut. Ia menilai minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi ini dapat menjauhkan DPR dan pemerintah dari rakyat.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, membenarkan bahwa rapat digelar di Hotel Fairmont dengan format konsinyering untuk pembahasan yang lebih intensif.

Revisi UU TNI ini mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira. Selain itu, revisi ini juga mengatur perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga pemerintah.

Kritik terhadap rapat tertutup ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, terutama terkait regulasi yang berdampak luas pada masyarakat dan tata kelola pertahanan negara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *